Downloads / Client

Jika terjadi perselisihan, kedua belah pihak menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai, akan ditempuh jalur hukum di . Pasal 7 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

Nama : Alamat : No. KTP : Jabatan dalam Usaha : Selanjutnya disebut sebagai

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan kesadaran penuh tanpa paksaan. : Tanggal :

Nama : Alamat : No. KTP : Jabatan dalam Usaha : Selanjutnya disebut sebagai

Force majeure (bencana alam, kebakaran, kerusuhan, kebijakan pemerintah) yang menyebabkan usaha terhenti, maka bagi hasil ditangguhkan hingga kondisi normal kembali. PERUBAHAN DAN PEMBATALAN PERJANJIAN